Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan masuk pada pembahasan tingkat dua untuk disahkan pada rapat paripurna pekan depan. Namun, pemerkosaan dan aborsi tak diatur dalam RUU TPKS karena dinilai sudah ada dalam RKUHP dan Undang-Undang Kesehatan, jadi dinilai tumpang tindih.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga, menjelaskan akan mengawal terus hingga dua isu ini masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Pemerintah akan memperjuangkan pengaturan kedua bentuk kekerasan tersebut, nantinya akan diatur di dalam rancangan revisi KUHP. Ini sudah dipertegas oleh Pak Wamenkumham (Edward Omar Sharif Hiariej)," kata Bintang dalam media briefing yang diselenggarkan secara daring, Jumat (8/4/2022).