Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS, Gimana Nasib Korban?

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan masuk pada pembahasan tingkat dua untuk disahkan pada rapat paripurna pekan depan. Namun, pemerkosaan dan aborsi tak diatur dalam RUU TPKS karena dinilai sudah ada dalam RKUHP dan Undang-Undang Kesehatan, jadi dinilai tumpang tindih.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga, menjelaskan akan mengawal terus hingga dua isu ini masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Pemerintah akan memperjuangkan pengaturan kedua bentuk kekerasan tersebut, nantinya akan diatur di dalam rancangan revisi KUHP. Ini sudah dipertegas oleh Pak Wamenkumham (Edward Omar Sharif Hiariej)," kata Bintang dalam media briefing yang diselenggarkan secara daring, Jumat (8/4/2022).
1. Pemerintah akan tetap kawal walau tak ada di RUU TPKS
Bintang mengatakan upaya penanganan hukum dua TPKS tersebut, meski tak dimasukkan dalam RUU TPKS, akan tetap dijamin, baik secara layanan dan hukum. Jadi tak ada korban dari dua TPKS tersebut tak dibedakan perlakuannya.
"Meski secara hukum pidana tidak diatur di dalam RUU TPKS ini, kami tetap mengawalnya. Dalam pembahasan, sudah dikatakan oleh Pak Wamen, mudah-mudahan benar Juni 2022 nanti, rancangan KUHP ini juga dibahas ke tahap pembicaraan tingkat kedua yang nantinya akan disahkan menjadi Undang-Undang," kata Bintang.