Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR R,I Dede Yusuf mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat. Menurutnya, keputusan ini tetap harus dijalankan meskipun membawa sejumlah konsekuensi.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pelaksanaan pemilu pada 2029 tak lagi digelar secara serentak. MK juga memerintahkan adanya pemisahan rezim pemilu nasional dan lokal.
MK juga memerintahkan pemilu nasional dan daerah digelar paling cepat jeda 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan.
Pemilu nasional yang dimaksud, meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI. Sementara, pemilu daerah, meliputi pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Dede Yusuf mengatakan, wacana pemisahan pemilu nasional dan lokal telah menjadi salah satu topik pembahasan yang muncul di Komisi II.
Bahkan, terdapat usulan agar pemilu dilakukan dalam dua tahap dengan jeda waktu sekitar dua tahun. Dengan demikian, setelah pemilu nasional selesai, baru dilanjutkan dengan Pilkada dan Pemilihan DPRD.
"Komisi II melihatnya apapun keputusan daripada MK, tentu itu sudah final and binding, artinya tetap harus dilaksanakan dan dijalankan," kata Dede Yasuf kepada IDN Times, saat dihubungi, Sabtu (28/6/2025).