Pemerintah Kabupaten Jember secara resmi meluncurkan Program Lingkaran Cinta (Lindungi Pekerja Rentan dengan Cinta) dalam kegiatan Grand Launching yang diselenggarakan berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jember, Senin (22/12). (Dok. BPJSTK)
Sasaran Program Penerima bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kabupaten Jember diprioritaskan untuk para Pekerja Informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui Program Lingkaran Cinta, sebanyak 82.093 pekerja rentan di Kabupaten Jember didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Peserta berasal dari berbagai sektor, antara lain buruh tani tembakau, pekerja sosial keagamaan, petani pangan hortikultura, pekerja rentan desa, nelayan tangkap, dan pedagang keliling. Program ini didukung pendanaan dari DBHCHT, APBD Kabupaten Jember, serta Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa Tahun 2025.
Kontribusi kepesertaan pekerja rentan tersebut memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Jember. Dari jumlah penduduk bekerja sebesar 1.480.981, baru 323.739 yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan atau sebesar 21,86 persen (data per November 2025)
Kontribusi kepesertaan dari Pemkab Jember Tahun 2025 dari sektor pekerja rentan sebanyak 82.093, menyumbang 25,3 persen dari total cakupan.
Dalam rangkaian kegiatan, dilakukan pula penyerahan simbolis manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta pekerja rentan serta simbolisasi kepesertaan peserta baru. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Jember menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian kepada perwakilan kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan.