Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sintang telah mengeluarkan surat peringatan 3 (SP3) terhdap Jemaah Ahmadiyah untuk membongkar Masjid Miftahul Huda di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. SP3 kembali dikeluarkan oleh Pemkab Sintang pada 7 Januari 2022.
Para pengacara Jemaah Ahmadiyah, yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, melakukan protes.
Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zaenal Arifin, mengatakan SP3 yang dikeluarkan oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, telah melampaui batas. Menurutnya, penyelesaian konflik agama harus merujuk pada aturan Pemerintah Pusat, dalam hal ini surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Tahun 2006 tentang rumah ibadah.
"Kita melihat bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang telah melampaui kewenangan dalam konteks ini, dan penyesatan dan penyiasatan yang dilakukan oleh Bupati Sintang tidak lain, tidak bukan bisa diartikan sebagai pengingkaran peraturan bersama," ujar Zaenal dalam konferensi pers virtual di Kanal YouTube Yayasan LBH Indonesia, Jumat (14/1/2022).
Menurutnya, dalam penyelesaian konflik rumah ibadah berdasarkan SKB dua menteri itu, pemerintah daerah seharusnya memberikan izin mendirikan rumah ibadah apabila belum ada. Sehingga, penyelesaian konfliknya bukan meminta merobohkan Masjid milik jemaah Ahmadiyah.
"Yang dilakukan Bupati Sintang merupakan bentuk pelecahan terhadap aturan. Penting bagi menteri Dalam Negeri untuk melakukan teguran terhadap Bupati Sintang dan memerintahkan untuk mencabut SP1, SP2 dan SP3-nya," katanya.