Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih membolehkan bakal calon wali kota memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Meski dibolehkan, tapi APK dilarang dipasang di beberapa tempat.
"Yang dilarang itu di depan fasilitas pemerintah daerah, sarana ibadah, sekolah, kemudian di taman," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, Rabu (7/8/2024).