Pemkot Bekasi Mulai Sosialisasi Larangan Jual Rokok di Sekitar Sekolah

- Pemkot Bekasi sosialisasi larangan menjual rokok di radius 200 meter sekolah sesuai PP Nomor 28 Tahun 2024.
- Kesulitan pengawasan terhadap penjual rokok agar tidak membiarkan pelajar membeli rokok.
Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai melakukan sosialisasi larangan menjual rokok di sekitar sekolah dengan radius 200 meter. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mencakup pengaturan ketat terhadap produksi dan peredaran produk tembakau dan rokok elektronik.
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi larangan menjual rokok di sekitar sekolah setelah PP Nomor 28 Tahun 2024 dikeluarkan.
"Kami sudah mulai sosialisasikan, sudah diingatkan juga kepada sekolah-sekolah bahwa tidak boleh ada yang menjual eceran radius 200 meter dari sekolah. Itu kan sesuai dengan arahan dari pusat," katanya kepada jurnalis, Selasa (6/8/2024).
1. Masih membangun sepemahaman

Pihaknya juga melakukan sosialisasi terhadap warung yang menjual rokok. Meski sudah melakukan sosialisasi, tetapi pihaknya kesulitan untuk melakukan pengawasan agar penjual tidak membiarkan pelajar membeli rokok.
"Kita bangun dulu kesepahaman dengan masyarakat, dengan pelaku usaha ini, karena fungsi controling sangat sulit," katanya.
"Bagaimana anak-anak sekolah itu yang mau membeli eceran itu, orang yang menjual itu mampu menolak (menjual). Ini yang harus kita bangun kesepahaman," tambah Gani.
2. Mendukung PP Nomor 28 Tahun 2024

Gani menambahkan, pihaknya mendukung PP Nomor 28 Tahun 2024 agar para pelajar dapat lebih fokus mengejar pendidikan.
"Nah, itu kita ingin membangun anak-anak ini supaya fokus kepada sekolah jangan dari masa kecil sudah kecanduan rokok itu yang sebenarnya nilai positif daripada larangan," ucapnya.
3. Larangan jual rokok di sekitar sekolah

Diketahui, Pasal 434 PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan menggunakan mesin layanan diri. Penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil juga dilarang.
Penjualan secara eceran satuan perbatang turut dilarang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Penempatan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui juga dilarang. Selain itu, larangan juga berlaku untuk penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Kemudian, penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk menjual produk tersebut ikut dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi umur.