Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai melakukan sosialisasi larangan menjual rokok di sekitar sekolah dengan radius 200 meter. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mencakup pengaturan ketat terhadap produksi dan peredaran produk tembakau dan rokok elektronik.
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi larangan menjual rokok di sekitar sekolah setelah PP Nomor 28 Tahun 2024 dikeluarkan.
"Kami sudah mulai sosialisasikan, sudah diingatkan juga kepada sekolah-sekolah bahwa tidak boleh ada yang menjual eceran radius 200 meter dari sekolah. Itu kan sesuai dengan arahan dari pusat," katanya kepada jurnalis, Selasa (6/8/2024).