Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Beragam jenis kendaraan memadati Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
Beragam jenis kendaraan memadati Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok berupaya menata Kota Depok dengan membuat trotoar istagramable di Jalan Raya Margonda. Namun upaya tersebut mendapatkan cibiran dan kelurahan dari pengendara maupun warganya. 

Salah seorang warga bernama Rifqi mengatakan, penataan Jalan Raya Margonda dengan membuat trotoar dinilai kurang tepat. Menurutnya, trotoar di Kota Depok dinilai cukup baik, namun lemahnya pengawasan membuat trotoar menjadi tempat parkir kendaraan.

"Sekarang razia parkir liar hanya beberapa menit, setelah razia selesai dapat dipastikan akan menjadi tempat parkir liar kembali," ujar Rifqi kepada IDN Times, Senin (31/10/2022).

1. Minta Satpol PP Kota Depok awasi trotoar Margonda

Sejumah kendaraan sepeda motor terparkir di trotoar Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Rifqi menilai pembangunan trotoar Jalan Raya Margonda yang bertujuan menjadikan trotoar istagramable hanya membuang anggaran. Menurut pria 35 tahun itu, tanpa harus membenahi trotoar, Jalan Raya Margonda sudah sering tampil di media sosial.

"Gak perlu pembangunan trotoar istagramable, hampir setiap hari keluhan warga sudah ada di Instagram," tutur dia.

Menurut Rifqi, penataan Jalan Raya Margonda hanya perlu pengawasan ketat untuk mencegah parkir liar yang ada di beberapa titik. Menurutnya, selain kepolisian dan Dinas Perhubungan, Satpol PP Kota Depok juga harus dilibatkan pengawasan sesuai tupoksinya, pengawasan ketertiban umum.

"Coba aja lihat, Satpol PP paling adanya di pertigaan lampu merah, kalau ikut dilibatkan anggaran penataan bisa digunakan untuk pelebaran jalan di wilayah lain," kata Rifqi.   

2. Belum memiliki tempat parkir resmi di Jalan Raya Margonda

Kendaraan alat berat terparkir yang akan digunakan untuk penataan Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Hal senada diutarakan pengendara di Jalan Raya Margonda, Usman. Dia mengatakan, penataan Jalan Raya Margonda bagaikan simalakama bagi Pemerintah Kota Depok. Di satu sisi, Pemkot Depok ingin menata trotoar menjadi lebih baik, namun di sisi lain belum terciptanya faktor pendukung lain.

"Faktor pendukungnya yaitu lokasi parkir umum belum tersedia, apabila trotoar tidak bisa dijadikan tempat parkir sementara bagi warga yang mau datang ke toko sepanjang Jalan Raya Margonda," kata pria 45 tahun itu.

Usman menyebut, tidak mungkin pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di mal sepanjang Jalan Raya Margonda. Selain itu, lokasi parkir di bekas pool bus tidak jauh dari gedung Balai Kota Depok, tidak dapat menampung kendaraan dalam jumlah banyak.

"Gak mungkin dong, kita parkir di Balai Kota Depok, sedangkan kita mau ke kawasan ruko dekat stasiun Pondok China, kalau parkir di mal biaya parkir cukup mahal. Jadi ini yang harus dipikirkan Pemkot Depok, jangan asal ngebangun aja," ujar Usman.

3. Trotoar tidak dijadikan tempat parkir maupun berdagang

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono. (IDNTimes/Dicky)

Sementara, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, mengakui Pemkot Depok belum memiliki lokasi parkir kendaraan yang cukup luas. Hal itu menjadi problematika di Jalan Raya Margonda, sehingga terjadi parkir liar di trotoar. 

"Pemkot Depok belum menyediakan kantong parkir, kami akan berkoordianasi terkait ini, dan akan kami rapatkan kembali," ujar dia.

Imam mendorong para pengendara memanfaatkan lokasi parkir di Balai Kota Depok untuk mengurangi parkir liar di trotoar. Menurutnya, trotoar merupakan hak pejalan kaki dan tidak boleh dijadikan tempat parkir maupun berdagang.

"Tolong trotoar yang sudah diperbaiki tidak dijadikan parkir liar maupun berdagang, itu hak pengguna jalan kaki," tutup Imam.

Editorial Team