Sepeda Motor Kecelakaan Gara-Gara Senggolan di Depok, Seorang Tewas

Depok, IDN Times - Pengendara sepeda motor yang merupakan satu keluarga berinisial MM (64), MS (39), dan AK (16) terlibat kecelakaan di Jalan Raya Arif Rahman Hakim, Kota Depok. Korban perempuan berinisial MS (39) meninggal dunia di tempat usai jatuh terkena ban truk dan benturan aspal.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Depok, AKP Rasman, membenarkan peristiwa yang terjadi pada Jumat (28/10/2022) malam. Para korban merupakan satu keluarga, yakni bapak, anak, dan cucu yang berboncengan.
"Kalau yang mengendarai sepertinya Bapaknya, korban lainnya dua perempuan yakni MS anaknya, dan AK cucunya," ujar Rasman saat dihubungi IDN Times, Sabtu (29/10/2022).
1. Sepeda motor sempat bersenggolan dan menabrak trotoar jalan

Rasman menuturkan, korban berkendara di Jalan Raya Arif Rahman Hakim dari arah Margonda menuju Sawangan.
Motor tersebut melaju cukup kencang saat melintas di Jalan Arif Rahman Hakim dan sempat bersenggolan dengan pengendara sepeda motor lainnya.
"Kalau dilihat dari rekaman CCTV, laju motornya cukup kencang dan sempat bersenggolan dengan sepeda motor lainnya," tutur Rasman.
Akibat senggolan tersebut, pengendara yakni MM tidak dapat menguasai kendaraan sehingga menyerempet trotoar. Laju sepeda motor pun terhenti usai terjatuh ke sisi kanan jalan.
"Di jalan itu kan ada dua lajur dari satu jalur, nah setelah oleng ke kiri motor itu, oleng lagi ke kanan dan terjatuh," terang Rasman.
2. Korban meninggal terbentur ban truk dan aspal jalan

Rasman mengatakan, akibat hal itu, penumpang inisial MS terjatuh dan terkena ban truk pasir yang melintas serta terbentur jalan sehingga tewas.
"Jadi MS bukan terlindas truk, tapi kepalanya mengenai ban truk dan aspal jalanan," kata Rasman.
Diduga karena tidak mengenakan helm saat berkendara, para korban mengalami luka cukup serius hingga satu orang meninggal dunia.
Satlantas Polres Metro Depok sudah memeriksa sejumlah saksi dan pengemudi sopir truk berinisial AI (47).
3. Imbauan untuk masyarakat

Selain tidak menggunakan helm, pengendara motor juga diketahui tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan bermotornya.
Rasman pun mengingatkan, para pengendara sepeda motor untu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara. Termasuk agar menggunakan helm, membawa surat kendaraan, dan beroncengan sesuai peraturan yang telah ditentukan.
"Peraturan lalu lintas di buat untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas demi keselamatan para pengendara maupun pengguna jalan lainnya," tutup Rasman.