Depok, IDN Times - Pemberian saksi kepada para pembuang sampah liar berupa hukuman sosial, dinilai tidak efektif untuk mengurangi sampah yang dibuang sembarangan. Pemerintah Kota Depok diminta untuk memaksimalkan hukuman penjara kepada pelaku pembuang sampah liar.
Ketua Umum Advokasi Ciliwung River, Deolipa Yumara mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok telah menangkap pelaku pembuang sampah liar. Namun para pelaku diberikan sanksi sosial, dan dinilai tidak efektif untuk mengurangi jumlah pembuang sampah liar.
"Kan ada tuh aturannya di Undang Undang Lingkungan Hidup. Bahkan ada yang sampai tiga hingga lima tahun kurungan, tergantung kategori sampahnya. Kalau limbah mercuri ya berat," ujar mantan pengacara Bharada E tersebut saat ditemui, Selasa (31/10/2023).