Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta dan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan itu jadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2026).
