Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaksanaan wisuda periode III tahun 2024/2025 Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). (IDN Times/Larasati Rey)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah DKI Jakarta melarang seluruh sekolah memungut biaya tambahan untuk pelaksanaan wisuda atau pelepasan peserta didik. Larangan ini berlaku untuk seluruh sekolah pada jenjang PAUD sampai SMK/SMA.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMK. Edaran ini menegaskan bahwa kegiatan wisuda bukan wajib dan tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua atau wali murid.

1. Larangan pungutan wisuda

Disdik DKI pastikan pencarian KJMU. (dok. Disdik DKI)

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, inti dari surat edaran tersebut adalah larangan pungutan kepada orangtua /wali murid dalam pembiayaaan kegiatan wisuda/pelepasan siswa.

“Kalau sekolah ingin menyelenggarakan acara pelepasan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, seperti menampilkan kegiatan ekstrakurikuler, silakan saja. Itu menjadi media dari siswa untuk siswa yang bisa dilaksanakan disekolah tanpa pungutan,” ujar Sarjoko dalam keterangan, Selasa (6/5/2025).

2. Wisuda sebaiknya dilakukan sederhana

Editorial Team

Tonton lebih seru di