Jakarta, IDN Times - Pemerintah DKI Jakarta melarang seluruh sekolah memungut biaya tambahan untuk pelaksanaan wisuda atau pelepasan peserta didik. Larangan ini berlaku untuk seluruh sekolah pada jenjang PAUD sampai SMK/SMA.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMK. Edaran ini menegaskan bahwa kegiatan wisuda bukan wajib dan tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua atau wali murid.
