Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan, dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan upaya prioritas lainnya. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan kebijakan refocusing ini adalah amanat dari pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.
“Pemprov DKI mengalokasikan anggaran refocusing lebih besar dari nilai minimal yang ditetapkan pemerintah pusat. Alokasi anggaran refocusing Pemprov DKI mencapai 11,44 persen (Rp1,4 triliun) dari total DBH (Dana Bagi Hasil dari APBN ke daerah). Hal ini merupakan wujud komitmen kami dalam memprioritaskan upaya-upaya untuk percepatan penanganan COVID-19,” kata Edi dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (3/9/2021).