Jakarta, IDNTimes - Pemerintah hanya mengizinkan pekerja sektor esensial untuk bekerja di kantor selama masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Pemprov DKI Jakarta pun mewajibkan pekerja sektor esensial membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai salah satu syarat untuk bisa masuk ke Jakarta. Ketentuan ini tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, menerangkan STRP dapat diajukan melalui situs jakevo.jakarta.go.id. Ia mengklaim STRP dapat diterbitkan hanya dalam waktu lima jam dan gratis.
“Pengajuan STRP dapat dilakukan pada pukul 07.30 s.d. 21.00 WIB. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya. Sementara, khusus STRP Perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00-24.00 WIB. STRP diterbitkan paling
lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis,” kata Benni dalam keterangan tertulis, KamIS (8/7/2021).