Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro Tutup Layanan Perpanjangan SIM Selama PPKM Darurat

Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (Dok. ANTARA News)
Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (Dok. ANTARA News)

Jakarta, IDN Times - Setiap pengendara, baik sepeda motor mau pun mobil, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena itu pastikan kamu memiliki SIM sebelum berkendara. Kalau sudah punya SIM, pastikan SIM tersebut masih berlaku.

Kalau masa berlaku SIM sudah mau habis, lekas lakukan perpanjangan. Tapi Polda Metro Jaya sedang meniadakan perpanjangan SIM selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

“Ini untuk mengurangi antrean kerumunan perpanjangan SIM,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri.

1. Lalu bagaimana jika masa berlaku SIM habis pada saat PPKM Darurat?

Ilustrasi pelayanan SIM keliling (IDN Times/Dwi Agustiar)
Ilustrasi pelayanan SIM keliling (IDN Times/Dwi Agustiar)

Polda Metro Jaya memang telah meniadakan layanan perpanjangan SIM selama PPKM Darurat, yakni mulai 3-20 Juli 2021. Namun jika masa berlaku SIM-mu habis pada masa PPKM Darurat, tak perlu cemas. Sebab ada masa dispensasi selama 7 hari.

“Bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan,” kata Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

2. Manfaatkan masa dispensasi

Ilustrasi samsat ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Ilustrasi samsat ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Karena itu, kalau masa berlaku SIM-mu habis pada 3-20 Juli, segera manfaatkan masa dispensasi untuk memperpanjangnya. Sebab jika kamu tidak melakukan perpanjangan SIM pada masa dispensasi, maka kamu wajib membuat SIM baru.  

“Bagi yang habis masa berlaku SIM-nya di tanggal tersebut dan tidak melakukan perpanjangan, maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” kat Sambodo.

Percaya deh, proses membuat SIM baru itu jauh lebih rumit dibandingkan memperpanjang masa berlakunya.

3. PPKM Darura untuk menekan penularan virus corona

Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)
Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 untuk menekan penyebaran virus corona yang melonjak drastis dalam beberapa pekan terakhir. Kebijakan ini berlaku di Pulau Jawa dan Bali.

Selama masa PPKM Daurat, sejumlah ruas jalan ditutup. Syarat melakukan perjalanan pun diperketat. Karena itu, jika tidak ada kepentingan mendesak sekali, sebaiknya tinggal di rumah saja, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us