Sebelumnya, Polda Metro Jaya batal memeriksa Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Papua Lukas Enembe, Elpius Hugy. Hugy dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 14.00 WIB terkait kasus dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Hugy, Roy Rening mengatakan, dirinya meminta penyidik Direktorat Resor Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk menjadwalkan pemeriksaan ulang kepada kliennya tersebut. Elpius batal hadir karena mendampangi Gubernur Papua Lukas Enembe yang baru tiba dari Surabaya.
"Kita minta ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan karena pimpinan (dirkrimum) tadi belum ada makanya mempersiapkan jadwal berikutnya," jelas Roy.
Selain itu, Roy mengatakan pihaknya berharap agar pihak kepolisian juga memeriksa seluruh saksi yang pada saat kejadian ikut mendampingi gubernur papua di Jayapura. Menurut Roy, setidaknya ada 20 orang yang mendampingi Gubernur Papua saat rapat di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2) lalu.
Roy mengaku, alasan permintaan pemeriksaan dilakukan di Jayapura karena para saksi merupakan para pejabat, baik anggota DPRD, Kepala Dinas, Sekda, dan lainnya.
Sebelumnya, dua orang pegawai KPK diduga dianiaya pada Sabtu (2/2) lalu ketika mengambil foto rapat antara Pemprov Papua dan anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur.
Beberapa peserta rapat menghampiri kedua pegawai KPK tersebut dan menanyainya. Setelah ditanyai, identitas mereka terungkap sebagai pegawai KPK yang sedang melaksanakan tugas. Kedua petugas itu pun dipukuli hingga terluka.
Atas kasus tersebut, KPK melaporkan pihak Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2). Sehari berselang, pada Senin (4/2) pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik.