Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penjara (IDN Times)
Ilustrasi penjara (IDN Times)

Intinya sih...

  • Figha menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan Polri.

  • Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan Figha sejak 3 Oktober 2025 atas pertimbangan kemanusiaan dan penyidikan.

  • Figha ditangkap karena diduga mengajak pelajar untuk turun pada tanggal 25 Agustus 2025 dalam aksi demo akhir Agustus.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya melakukan menangguhkan penahanan terhadap TikToker Figha Lesmana terkait konten ajakan pelajar melakukan unjuk rasa. Penangguhan penahanan dilakukan sejak pekan lalu, tepatnya 3 Oktober 2025.

Menanggapi penangguhan penahananya, Figha menyampaikan terima kasih karena kini dia bisa bertemu kembali dengan anaknya. Seperti diketahui, Figha adalah seorang ibu yang masih menyusui anaknya, dia ditahan di Polda Metro Jaya usai diduga melakukan penghasutan demo akhir Agustus.

"Saya juga ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Metro Jaya dan seluruh penyidik, beserta jajaran Polda Metro Jaya karena telah memberikan kesempatan kepada saya untuk bertemu dengan anak saya setiap anak saya datang membesuk," kata Figha dalam keterangan video yang diterima, Kamis (9/10/2025).

1. Figha sebut tak akan ulangi perbuatannya

Aliansi Perempuan Indonesia menggelar aksi damai di depan Gerbang Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (17/9/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam rekaman video itu, dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan Polri atas pernyataan yang dia lontarkan di ruang publik. Dia juga berjanji tak akan mengulangi perbuatannya dan patuh pada hukum.

"Saya Figha Lesmana, ingin menyampaikan permintaan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia terutama kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas pernyataan yang saya buat beberapa waktu lalu di ruang publik atau atas postingan saya," katanya.

2. Polda Metro Jaya sebut sudah tangguhkan penahanan Figha sejak 3 Oktober 2025

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto saat konferensi pers. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Diberitakan sebelumnya, penangguhan penahanan Figha diumumkan langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Polda Metro pada Kamis (9/10/2025).

"Perlu kami sampaikan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Tersangka FL pada hari Jumat, 3 Oktober 2025," kata Asep.

Asep menjelaskan, penangguhan penahanan itu dilakukan atas dua aspek. Pertama karena aspek kemanusiaan, dan kedua adalah aspek pertimbangan penyidikan.

"Dari sisi kemanusiaan, perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita yang masih di bawah umur. Yang mana masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan juga pengasuhan kepada putranya, sehingga untuk Tersangka FL kita lakukan penangguhan penahanan," ujarnya.

3. Figha disebut mengajak pelajar untuk turun aksi pada tanggal 25 Agustus 2025

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Dok Humas Polri)

Figha ditangkap oleh Polda Metro Jaua pada 1 September 2025 atas dugaan provokasi massa untuk melakukan rusuh pada aksi demo akhir Agustus 2025. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2025.

"Saudari FL adalah admin akun Medsos dengan inisial T, nama akunnya FG. Perannya adalah menyiarkan langsung atau live dan mengajak pelajar untuk turun pada tanggal 25 Agustus 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaua, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Editorial Team