Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Masih Menyusui, Komnas Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Figha

BA065EE9-58D8-4231-85A2-11021E3DC7A0.jpeg
Aliansi Perempuan Indonesia menggelar aksi damai di depan Gerbang Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (17/9/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Tokoh bangsa memberikan jaminan pada Figha
  • Komnas Perempuan dorong polisi gunakan hak perempuan yang berhadapan dengan hukum
  • Mengingatkan kasus serupa saat Putri Candrawathi untuk mendapatkan penangguhan penahanan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan berharap agar Polda Metro Jaya bisa memberikan penangguhan penahanan pada Figha Lesmana. Dia ditahan usai dituduh melakukan penghasutan demo akhir Agustus. Dalam kondisi ditahan Figha adalah seorang ibu yang masih menyusui anaknya yang berusia dua tahun.

"Komnas Perempuan terus mendukung upaya yang dilakukan oleh keluarga dan kuasa hukum F mengajukan penangguhan penahanan karena F merupakan seorang ibu dari seorang balita," kata Dahlia saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

1. Sudah ada jaminan dari tokoh bangsa pada Figha

E1815282-BDDF-46BF-A2A0-6736EB57A87D.jpeg
Aliansi Perempuan Indonesia menggelar aksi damai di depan Gerbang Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (17/9/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dukungan serupa juga sudah dilakukan oleh sejumlah tokoh bangsa pada Figha yang bersedia menjadi penjaminnya. Mulai dari Istri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gusdur, yakni Sinta Nuriyah Wahid hingga mantan Menteri Agama Lukman Saifuddin dan tokoh kemanusiaan Karlina Supelli Leksono.

"Jaminan tersebut juga telah dikuatkan oleh para tokoh bangsa seperti Ibu Sinta Nuriyah Wahid dan Ibu Karlina Leksono serta tokoh lainnya, yang juga menjenguknya di Polda DKI Jakarta," katanya.

2. Dorong polisi gunakan hak perempuan yang berhadapan dengan hukum

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Melihat kondisi ini, Komnas Perempuan mendorong kepolisian untuk memberikan hak-hak Perempuan yang berhadapan dengan hukum, termasuk pengajuan penagguhan penahanan yang telah diajukan Figha.

"Penangguhan penahanan di atur dalam Pasal 31 KUHAP yang mengatur hak tersangka, dalam hak ini F sebagai perempuan yg berhadapan dengan hukum  dapat meminta penangguhan penahanan kepada penyidik sebagai upaya untuk menghindari pemisahan ibu dari anak yang masih kecil, terutama jika bayi tersebut masih membutuhkan perawatan menyusui," kata dia.

3. Mengingatkan kasus serupa saat Putri Candrawathi

Terdakwa Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk menjalani sidang pembacaan duplik pada Kamis (2/2/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Terdakwa Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk menjalani sidang pembacaan duplik pada Kamis (2/2/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dahlia juga mengingatkan kembali kasus yang menimpa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, di mana dia mendapatkan penangguhan penahanan dan tidak ditahan dalam penyidikan karena punya balita.

"Sebagaimana yang pernah disampaikan Komnas Perempuan pada kasus Puteri (Isteri Sambo) untuk mendapatkan penangguhan penahanan dan untuk tidak ditahan dalam penyidikan karena memiliki anak balita dan dikabulkan kepolisian,"katanya.

Maka alasan kemanusiaan untuk penangguhan penahanan karena memiliki bayi sebagai prinsip yang dituangkan dalam UU Perlindungan Anak tentang kepentingan terbaik untuk anak. Dalam kondis anak balita perempuan Figha membutuhkan kehadiran ibunya.

"Semoga sikap ini dapat membuat menggugah kepolisian untuk memberikan penangguhan penahanan Figha," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Pertamina NRE Dorong Mahasiswa UNAIR Jadi Penggerak Transisi Energi

09 Okt 2025, 18:05 WIBNews