Jakarta, IDN Times - Pemantauan terhadap rangkaian unjuk rasa yang berlangsung pada 25 Agustus hingga 11 September 2025 mengungkap temuan penangkapan dan penahanan pada sejumlah perempuan, termasuk anak perempuan. Laporan Komnas Perempuan mencatat adanya kekerasan, stigma, serta ancaman pidana serius kepada mereka yang ditangkap.
Situasi penangkapan memperlihatkan pola diskriminasi. Sebagian perempuan yang ditangkap bukan peserta aksi, melainkan hanya menonton demonstrasi. Proses pemeriksaan juga dinilai lamban karena keterbatasan jumlah penyidik.
"Kami temukan juga stigma kepada perempuan yang ditangkap, karena stigma dianggap perempuan yang keluar di malam hari dianggap perempuan yang tidak baik," kata Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih dalam Konferensi Pers Laporan Penanganan Demo, Jumat (12/9/2025).