Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Soesilo Aribowo
Soesilo Aribowo (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Penasihat Hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, datang ke Rutan KPK setelah Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi bagi kliennya.

  • Soesilo menyatakan bahwa keluarga Ira akan datang menjemput, sementara ia belum mendapatkan salinan surat keputusan rehabilitasi dari KPK atau pemerintah.

  • Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi untuk Ira Puspadwi dan dua orang lainnya dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Penasihat Hukum eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, mendatangi Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang sehari usai Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi buat kliennya.

Soesilo datang bersama tim. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 09.50 WIB. Soesilo hanya menyebut keluarga Ira bakal datang menjemput.

"Ada (keluarga Ira), siang (datang)," ujar Soesilo singkat saat hendak masuk ke Rutan, Rabu (26/11/2025).

Soesilo sebelumnya sempat mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk mengecek salinan surat keputusan pemberian rehabilitasi. Namun, hingga saat ini Soesilo belum mendapatkan salinannya baik dari KPK maupun pemerintah.

“Belum ada informasinya dari KPK. Nanti Menteri Hukum yang akan mengirimkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadwi dan dua orang lainnnya, Muhammad Yusuf Hadi serta Hari Muhammad Adhi dari kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Diketahui, Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Sedangkan dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp230 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editorial Team