Bekasi, IDN Times - Penasihat hukum tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan, Sholihin, dan Muhammad Dede Sholehudin, meminta hukuman kliennya diringankan. Ketiga terdakwa itu dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana dengan cara diracun di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, pada Kamis (12/1/2023) lalu.
Penasihat hukum terdakwa, Sugijati, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (16/10/2023) sore.
Sugijati menyebut, tuntutan hukuman mati tidak tepat. Sebab, ketiga terdakwa memiliki perannya masing-masing.
"Solihin dan Dede diperintahkan melakukan eksekusi, yang merencanakan Wowon. Fakta yang telah terungkap di persidangan agar menjadi pertimbangan, memberikan hukuman seringan-ringannya, tidak sependapat dengan tuntutan yang sama rata," katanya.