Depok, IDNTimes - Polres Metro Depok berhasil mengungkap pencurian listrik yang digunakan untuk penambangan (mining) crypto. Listrik yang dicuri secara langsung dari gardu PLN, digunakan untuk penambangan crypto dengan penghasilan selama sepekan mencapai Rp4 hingga Rp5 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, dari hasil pengungkapan adanya pencurian listrik, Polres Metro Depok telah menetapkan satu tersangka bernisial WS (25).
Tersangka mencuri listrik yang diambil dari gardu milik PLN, ke sejumlah alat yang terpasang untuk penambangan crypto di sebuah ruko di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok.
"Tersangka baru satu, inisialnya W, kami sedang mengembangkan kasus ini," ujar Hadi, Selasa (19/9/2023).