Pencurian Listrik buat Penambangan Crypto di Depok, 1 Mesin 3.000 Watt

Depok, IDNTimes - Polres Metro Depok berhasil mengungkap pencurian listrik yang digunakan untuk penambangan (mining) crypto. Listrik yang dicuri secara langsung dari gardu PLN, digunakan untuk penambangan crypto dengan penghasilan selama sepekan mencapai Rp4 hingga Rp5 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, dari hasil pengungkapan adanya pencurian listrik, Polres Metro Depok telah menetapkan satu tersangka bernisial WS (25).
Tersangka mencuri listrik yang diambil dari gardu milik PLN, ke sejumlah alat yang terpasang untuk penambangan crypto di sebuah ruko di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok.
"Tersangka baru satu, inisialnya W, kami sedang mengembangkan kasus ini," ujar Hadi, Selasa (19/9/2023).
1. Setiap mesin penambangan crypto membutuhkan daya 3.000 watt
Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka WS adalah William Salim yang ditangkap Polres Metro Depok di daerah Pademangan, Jakarta Utara. Diduga ada tersangka lain yang membantu William untuk menyalurkan listrik menggunakan kabel Jaringan Tegangan Rendah (JTR) ke instalansi ruko, tanpa melalui Alat Pengukur dan Pembatas (APP) menggunakan kabel jenis twisted 3 fasa.
"Pencurian listrik ini yang dilarang, sedangkan penambangan crypto belum ada aturannya," terang Hadi.
Bukan tanpa alasan tersangka melakukan pencurian listrik. Sebab, setiap satu penambangan crypto membutuhkan daya sebesar 3.000 watt. Melalui kabel JTR tersebut, listrik mengalir ke setiap alat penambangan crypto yang berada di dalam ruko.
"Karena butuh daya yang besar, maka tersangka mencuri listrik," ucap Hadi.