Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam aksi doxing atau pengungkapan data-data pribadi terhadap salah satu penelitinya. Aksi doxing itu terjadi usai peneliti ICW itu menyampaikan pandangannya terkait masuknya nama Presiden ke-7, Joko "Jokowi" Widodo sebagai salah satu pemimpin dunia yang korup oleh lembaga Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Data-data pribadi yang disebar ke ruang publik mulai dari nomor telepon, Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tinggal, spesifikasi gawai telepon yang digunakan hingga titik koordinat lokasi terakhir peneliti ICW tersebut. Semua data itu diunggah di akun Instagaram @volt_anonym pada 3 Januari 2025 lalu.
"Doxing tersebut patut dilihat sebagai bagian dari upaya pembungkaman dan pembatasan suara kritis publik. Selain itu, aksi doxing melanggar ketentuan perlindungan data pribadi yang diatur di dalam pasal 65 ayat 1 dan 2 UU nomor 27 tahun 2002 dan membahayakan keselamatan korban doxing," ujar peneliti ICW, Egi Primayogha dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).
Ia menambahkan, kejadian doxing data pribadi bukan kali pertama dialami oleh pihak yang menyampaikan kritik kepada negara. ICW pun menduga pelaku yang melakukan doxing memiliki akses atau bertanggung jawab untuk melindungi data-data pribadi warga.
"ICW mengkhawatirkan bahwa doxing atau serangan digital akibat penominasian Jokowi di OCCRP tidak hanya dialami oleh peneliti kami. Tetapi, juga akan dialami oleh kelompok yang bersuara kritis," tutur dia.