Pengunggah video pidato calon Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait Suku Agama Ras dan Adat Istiadat (SARA). Buni disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik.
Tak seperti yang tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya yaitu penyunting video, polisi justru menetapkan Buni sebagai tersangka karena keterangan video yang dia tulis di akun Facebook-nya. Jika nantinya bersalah, Buni bisa terancam kurungan 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Namun, oleh kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, penetapan kliennya sebagai tersangka dianggap janggal.