Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan akhirnya menaikkan kasus bikini DJ Dinar Candy dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan DJ Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi.
“Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 miliar,” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Azis menjelaskan, dalam perkara aksi protes menggunakan bikini yang dilakukan Dinar, tak mengindahkan norma budaya. Sebab, aksi itu dilakukan Dinar di Indonesia, di mana ada norma budaya hingga norma agama yang berlaku di masyarakat.
"Apapun yang dilkukan di Indonesia ini ada norma atau ada etika, ada norma budaya, ada norma agama yang berlaku dari masyarakat kita, nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya," kata Azis.
Namun demikian, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, polisi tidak menahan Dinar Candy. Ia hanya dikenakan wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasti wajib lapor,” ujar Azis.