PDIP Tanya Dinar Candy: Apa Maksudmu Umbar Aurat di Jalan?

Jakarta, IDN Times - Artis Dinar Candy menjadi tersangka kasus pornografi. PDIP pun angkat bicara mengenai kasus ini dan menyatakan miris.
"Saya sangat prihatin, miris sekaligus kecewa, yang bersangkutan kan public figure, harusnya lebih hati-hati dalam bersikap dan bertindak. Negara ini sangat demokratis, kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat dijamin oleh konstitusi. Tapi ada cara, bukan hanya ada adab dan etika akan tetapi diatur juga oleh hukum," ujar politisi PDIP, Arteria Dahlan kepada wartawan, dikutip Jumat (6/8/2021).
1. PDIP pertanyakan maksud asli Dinar Candy umbar aurat di jalan

Arteria menjelaskan, ada banyak cara untuk menyampaikan aspirasi. Dengan memakai bikini di tempat umum, menurutnya, bukanlah salah satu cara untuk mengkritik. Dalih stres lalu berbikini juga, sambungnya, bukanlah sebuah alasan.
"Yang menjadi permasalahan sekarang kan apa iya harus sampai pakai bikini di tengah jalan? Apa maksudmu umbar aurat di pinggir jalan? Bagaimana pertanggungjawaban moralmu kepada publik terutama anak-anak di bawah umur?" tanya dia.
2. Ingin kejiwaan Dinar Candy diperiksa

Lebih lanjut, Arteria mengatakan, aksi tersangka bukanlah contoh yang baik. Polisi, kata Arteria, harus memeriksa kejiwaan Dinar Candy. Sebab, tersangka mengaku stres saat berbikini di trotoar.
Bila terbukti stres atau mengalami gangguan kejiwaan, Arteria menyarankan agar tersangka direhabilitasi. Namun bila ternyata tidak terbukti mengalami gangguan kejiwaan, politisi PDIP ini ingin Dinar Candy dijerat pasal berlapis.
"Nah, kalau gak terbukti ada gangguan kejiwaan, saya minta yang bersangkutan perlu diberi sanksi. Gunakan pasal berlapis, mulai UU Pornografi, UU ITE, dan perbuatan cabul atau asusila sebagaimana diatur di KUHP," tutupnya.
3. Polisi tetapkan Dinar Candy sebagai tersangka

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menaikkan kasus bikini DJ Dinar Candy dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan DJ Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi.
“Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 miliar,” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).