Jakarta, IDN Times - Laporan kasus berita bohong yang menjerat Hadi Pranoto masih berlanjut. Pengacara Hadi Pranoto yakni Tonin Singarimbun, mengatakan bahwa kliennya tidak bisa dikenakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Hanya saja kan begini, Mas Hadi ini kan dilaporkan di UU ITE, dia aja FB, YouTube, IG, Twitter gak punya, bagaimana dia kena UU ITE? Yang laporin ngawur saya bilang. Dia diselipkan Pasal 15 Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 (menyebar berita bohong)," kata dia pada awak media, selasa (8/9/2020) malam.