Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut file call data record (CDR) yang dibawa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keasliannya tidak bisa dibuktikan dan diragukan.
“File CDR seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai Alat Bukti atau Barang Bukti, karena tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Ronny mengatakan, jaksa KPK menyebut file CDR tidak langsung didapatkan penyelidik dari operator, tapi dari Flashdisk Sandisk Cruzer Blade, Kapasitas 16 GB dan Flashdisk Sandisk Cruzer Blade 64 GB.
“Majelis Hakim Yang Mulia, kita tidak pernah tahu flashdisk ini diberikan oleh siapa dan apakah bisa dipercaya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ronny meminta Majelis Hakim mengesampingkan bukti tersebut.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomronnr 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pengacara Hasto Ragukan Keaslian File CDR, Minta Majelis Hakim Abaikan

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Intinya sih...
Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan meragukan keaslian file call data record (CDR) yang dibawa jaksa KPK sebagai bukti dalam kasus perintangan penyidikan.
Jaksa KPK mendapatkan file CDR dari flashdisk Sandisk Cruzer Blade, sehingga keasliannya diragukan dan tidak bisa dipercaya sebagai bukti.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan KPK terkait kasus eks caleg PDIP Harun Masiku serta dituduh menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us