Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut file call data record (CDR) yang dibawa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keasliannya tidak bisa dibuktikan dan diragukan.
“File CDR seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai Alat Bukti atau Barang Bukti, karena tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Ronny mengatakan, jaksa KPK menyebut file CDR tidak langsung didapatkan penyelidik dari operator, tapi dari Flashdisk Sandisk Cruzer Blade, Kapasitas 16 GB dan Flashdisk Sandisk Cruzer Blade 64 GB.
“Majelis Hakim Yang Mulia, kita tidak pernah tahu flashdisk ini diberikan oleh siapa dan apakah bisa dipercaya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ronny meminta Majelis Hakim mengesampingkan bukti tersebut.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomronnr 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pengacara Hasto Ragukan Keaslian File CDR, Minta Majelis Hakim Abaikan

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Curated For You
- Jaksa KPK Dituding Gagal Buktikan Motif yang Untungkan Hasto10 Jul 2025, 21:13 WIB
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Related Article
Akses Pasar Makin Luas, UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar12 Agu 2026, 22:20 WIB
Daftar Upaya Trump Damaikan Palestina-Israel, Dianggap Berat Sebelah12 Agu 2026, 22:12 WIB
4 Pemuda di Aceh Diciduk Polisi Syariah, Ada yang Pakai Jilbab12 Agu 2026, 22:00 WIB
Menteri PANRB: Teknologi Harus Pangkas Kerumitan Layanan Publik12 Agu 2026, 21:58 WIB
Bus TJ Mogok di Petukangan, TransJakarta: Sekarang Sudah Normal12 Agu 2026, 21:44 WIB
Skandal Amplop, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan Raja Juli-Kapolres12 Agu 2026, 21:43 WIB
Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Riau Ricuh, Dua Mahasiswa Terluka12 Agu 2026, 21:39 WIB
Puan Sebut Aida Budiman Calon Deputi Gubernur Senior BI12 Agu 2026, 21:38 WIB
Komandan Militer Libya Tewas dalam Serangan Bom di Benghazi 12 Agu 2026, 21:33 WIB
KMP Portlink II Evakuasi Penumpang Putri Yasmin yang Terombang-ambing di Laut12 Agu 2026, 21:30 WIB
TNI AL Musnahkan 1,3 Ton Ketamin, 13 Juta Warga Selamat dari Narkoba12 Agu 2026, 21:23 WIB
Sambut HUT RI, Ada Promo Isi Rumah Murah Diskon 60 Persen12 Agu 2026, 21:20 WIB
Penumpang KMP Putri Yasmin Tak Sesuai Manifes, Menhub: Bahan Evaluasi!12 Agu 2026, 21:18 WIB
Menhub: KNKT Investigasi Penyebab Terbakarnya KMP Putri Yasmin12 Agu 2026, 21:17 WIB
Ingin Merdeka dari Sakit, Warga Semarang Berburu Kepastian Lewat CKG12 Agu 2026, 21:15 WIB
Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon12 Agu 2026, 21:03 WIB
Bus TJ Mogok di Petukangan, Operasional Koridor 13 Alami Pengalihan12 Agu 2026, 21:01 WIB
Whitesky-AutoFlight Siap Kembangkan eVTOL dan Vertiport di Indonesia12 Agu 2026, 20:58 WIB
BULOG Gandeng Kodam XXII/Tambun Bungai Gelar Operasi Katarak Gratis12 Agu 2026, 20:55 WIB
Mbah Guru Matematika Dapat Penghargaan Satria SDM Emas dari Wamen Komdigi12 Agu 2026, 20:50 WIB