Pengacara Lukas Enembe Klaim Advokat Tidak Bisa Dipidana

Jakarta, IDN Times - Pengacara Gubernur nonaktif Papua yang menjadi tersangka dugaan perintangan penyidikan, Stefanus Roy Rening, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah langkah dalam menetapkannya sebagai tersangka. Ia menilai seorang advokat tidak bisa dipidana.
"Dalam kaitan dengan UU Advokat, Pasal 16 UU Advokat jelas mengatakan bahwa seorang Advokat yang sedang tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan itikad baik," ujar Roy.
"Jadi pengacara diberikan proteksi oleh UU bahwa tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata kalau dia sedang membela kliennya dengan iktikad baik," imbuhnya.
1. Pengacara Lukas Enembe bantah lakukan perintangan penyidikan
Roy membantah telah melakukan perintangan penyidikan sebagaimana disangkakan KPK padanya. Ia menyebut membantu sejumlah pihak untuk memeriksa kondisi kliennya seperti Komnas HAM, Kepala Bin Daerah Papua, Ketua KPK Firli Bahuri, hingga Tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Artinya apa? Saya dan tim hukum saya luar biasa membantu seluruh proses ini harus berjalan," ujarnya.