Gaya Pengacara Lukas Enembe ke KPK: Pakai Baju Toga Sidang

Jakarta, IDN Times - Pengacara Gubernur nonaktif Papua yang menjadi tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Stefanus Roy Rening, akhirnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang dengan setelan baju toga khas seorang pengacara yang tengah bersidang di pengadilan.
Roy mengaku sengaja memakai setelan tersebut. Menurutnya, pakaian itu menujukkan bahwa advokat sedang berduka.
"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana UU. Jadi jangan hanya melihat UU Tipikor tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka," ujar Roy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
"Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat. Kami advokat, benteng keadilan," imbuhnya.
1. Pengacara Lukas Enembe bantah lakukan perintangan penyidikan

Roy membantah telah melakukan perintangan penyidikan sebagaimana disangkakan KPK padanya. Menurutnya, seorang advokat yang sedang bertugas membela kliennya tidak bisa dipidana.
"Dalam kaitan dengan UU Advokat, Pasal 16 UU Advokat jelas mengatakan bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan itikad baik," ujar Roy.
"Jadi pengacara diberikan proteksi oleh UU bahwa tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata kalau dia sedang membela kliennya dengan itikad baik," imbuhnya.
2. Pengacara Lukas Enembe siap dengan segala risiko

KPK hari ini memanggil Roy sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Roy mengaku siap dengan segala risiko, termasuk langsung ditahan KPK.
"Saya siap dengan segala risiko apapun," ujarnya.
3. KPK sudah tetapkan empat tersangka baru dalam kasus Lukas Enembe

Diketahui, KPK telah mengembangkan penyidikan dugaan korupsi Lukas Enembe dengan menetapkan empat tersangka baru. Mereka terdiri dari dua penyuap, satu penerima suap, dan Stefanus Roy Rening selaku tersangka perintangan penyidikan.
Berikut adalah empat tersangka baru di kasus Lukas Enembe:
Stefanus Roy Rening (diduga merintangi penyidikan)
Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoma (diduga menerima suap)
Karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredik Banne (diduga memberi suap)
Pemilik PT Melonsia Mulia, Piton Enumbi (Diduga memberi suap)