Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Deputi Tim Hukum 03, Todung Mulya Lubis usai serahkan kesimpulan ke panitera Mahkamah Konsitusi (MK) pada Selasa, 16 April 2024. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Todung Mulya Lubis mengaku kecewa dengan keterangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani ketika bersaksi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 April 2024 lalu. Hal itu lantaran perempuan yang akrab disapa Ani tersebut malah membela Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang menggelontorkan bantuan sosial jelang Pemilu 2024.

Di dalam sidang MK lalu, Ani menyebut dana untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan berasal dana operasional presiden. Dana operasional itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Respons Ani untuk menjawab pertanyaan hakim konstitusi Saldi Isra soal sumber dana dari kunjungan kerja Jokowi yang makin rutin dilakukan jelang pemilu 2024. Bahkan, ia juga bertanya mengapa dari 30 kunker Jokowi, mayoritas dilakukan di Provinsi Jawa Tengah.

Dana operasional presiden disebut Ani diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menkeu nomor 106 tahun 2008. Sedangkan, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara nomor 2 tahun 2020.

Editorial Team

Tonton lebih seru di