Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)
Dalam menersangkakan Pegi, Reza juga menyoroti beberapa saksi. Salah satunya Aep yang karena kesaksiannya membuat delapan orang menjadi tersangka kasus Vina.
“Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” kata.
“Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri atau dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapa pihak itu?” imbuhnya.
Reza juga menyoroti, saksi Sudirman yang digunakan Polda Jawa Barat untuk menjadi saksi dan mentersangkakan Pegi Setiawan.
Padahal, sosok Sudirman memiliki riwayat keterbelakangan mental dan sudah diakui oleh sang kakak.
“Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum,” kata Reza.
“Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat menyalahgunakan saksi dengan keunikan seperti Sudirman,” jelasnya.
Reza menjelaskan, selama ini pembahasan tentang kerja scientific Polda Jabar sebatas DNA, CCTV, dan otopsi mayat.
Sambil terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016, Reza mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Hal tersebut adalah bukti elektronik berupa detail komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016.
“Termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang ia kenal. Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi, siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa,” kata Reza.
“Firasat saya, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut. Dan, juga firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon,” ucapnya.