Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pegi Setiawan Bebas, Patahkan Narasi Polisi soal Otak Pembunuhan Vina

IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya sih...
  • Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, membatalkan status tersangka.
  • Ahli psikologi forensik Reza Indragiri menyoroti keterangan saksi Aep yang merusak pengungkapan fakta.
  • Reza juga menyoroti keterangan saksi Sudirman yang dipakai Polda Jabar untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka, padahal Sudirman memiliki riwayat keterbelakangan mental.

Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan tersebut membuat status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri mengatakan, putusan ini mematahkan narasi Polda Jawa Barat (Jabar) bahwa Pegi adalah otak pembunuhan berencana.

“Patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana,” kata Reza kepada IDN Times, Senin (8/7/2024).

“Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?” imbuhnya.

1. Aep perlu diproses hukum

IDN Times/Istimewa

Reza juga menyoroti beberapa saksi yang diperiksa Polda Jabar sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka. Salah satunya Aep, yang kesaksiannya membuat delapan orang menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina.

“Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” kata Reza dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/7/2024).

“Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?” imbuhnya.

2. Saksi Sudirman sosok yang rapuh dalam kesaksian menersangkakan Pegi

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Reza juga menyoroti saksi Sudirman yang keterangannya dipakai Polda Jawa Barat untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka. Padahal, sosok Sudirman memiliki riwayat keterbelakangan mental dan sudah diakui oleh sang kakak.

“Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum,” kata Reza.

“Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat menyalahgunakan saksi dengan keunikan seperti Sudirman,” jelasnya.

3. Bukti elektronik tidak pernah dimunculkan

Tersangka dugaan pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong (dok. IDN Times/Istimewa)

Reza menjelaskan, selama ini pembahasan tentang kerja scientific Polda Jabar sebatas terkait DNA, CCTV, dan otopsi mayat. Sambil terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016, Reza mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat.

Yakni, bukti elektronik berupa detail komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016.

“Termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang ia kenal. Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi, siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa,” kata Reza.

“Firasat saya, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut. Dan, juga firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon,” imbuhnya.

Atas putusan ini, Reza berharap Pegi mendapat ganti rugi atas dugaan korban salah tangkap.

“Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara. Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us