Jakarta, IDN Times - Pengacara eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, Dodi S. Abdulkadir, bakal menyiapkan perlawanan seandainya hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan. Sidang praperadilan Tom Lembong bakal digelar pada Selasa (26/11/2024) pukul 14.00 WIB.
Putusan praperadilan esok bakal menandai babak baru kasus hukum yang dilewati Tom. Dodi mengatakan bakal melihat lebih dulu alasan hakim menolak gugatan praperadilan mantan pentolan tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024 itu.
"Contoh, apabila sudah ada bukti mengenai kerugian keuangan negara berupa hasil pemeriksaan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), maka kami akan mempelajari dan menyiapkan langkah-langkah hukum jika cacat administratif masih dibolehkan," ujar Dodi ketika memberikan keterangan pers di Kemang, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Salah satu upaya hukum lain yang bisa ditempuh yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Laporan yang dirilis oleh BPKP mengenai kerugian keuangan negara bisa diuji di sana," kata Dodi.
Dia menggarisbawahi satunya-satunya lembaga pemerintah yang berhak menyampaikan kerugian keuangan negara, adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan BPKP.
"Apabila ada institusi lain yang mendeklarasikan (kerugian keuangan negara) maka tindakan tersebut telah melanggar asas kepastian hukum. PTUN memiliki kewenangan untuk membatalkan LHPP (Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian)," katanya.
Namun, Dodi memastikan, tim hukum akan mencermati dengan detail isi putusan dan alasan di balik putusan tersebut, seandainya gugatan praperadilan ditolak.