DPR Sentil Jaksa Agung soal Tom Lembong Tersangka: Terkesan Buru-buru

- Anggota Komisi III Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul kritisi Kejagung tetapkan Tom Lembong sebagai tersangka
- Rahul khawatir penangkapan Tom Lembong memperburuk citra pemerintahan Prabowo
- Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath minta Jaksa Agung jelaskan detail kasus Tom Lembong
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul mengkritisi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka. Ia menilai, hal tersebut terkesan terburu-buru.
"Menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata dia dalam rapat DPR bersama Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (13/11/2024).
1. Dikhawatirkan memperburuk citra pemerintahan Prabowo

Rahul mengaku khawatir, penangkapan Tom Lembong yang menuai polemik itu membuat citra pemerintahan Prabowo menjadi buruk.
"Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik," ucapnya.
2. Penetapan Tom Lembong jadi tersangka timbulkan polemik

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath meminta Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menjelaskan secara detail mengenai kasus Tom Lembong dalam perkara penerbitan izin importasi gula kristal mentah saat menjabat Mendag.
Rano mengatakan, penetapan Tom Lembong jadi tersangka menimbulkan polemik di masyarakat. Banyak kabar simpang siur muncul.
"Di masyarakat, kan, seolah-olah ini masih simpang siur isunya," ucap dia dalam rapat Komisi III DPR bersama Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).
3. Dikaitkan dengan politik hingga bukti belum lengkap

DPR tak memungkiri, muncul anggapan publik bahwa penangkapan Tom Lembong terlalu dipaksakan karena ada kepentingan politik.
"Satu ada yang menyatakan bahwa penetapan tersangkanya ini bisa dikaitkan dengan politik atau dikaitkan dianggap sebetulnya belum buktinya lengkap, tapi dipaksakan," tegasnya.