Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Twitter/@kapitraampera

Jakarta, IDN Times - Pengacara Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pilpres 2019 melalui PDI Perjuangan. Hal itu kemudian menuai kritik dari Presidium Alumni (PA) Aksi Bela Islam 212.

Kapitra dianggap tidak taat pada Rizieq meski selama ini sudah banyak membantu dua kasus Rizieq. Seperti penghentian kasus chat mesum dengan Firza Husein dan juga penistaan Pancasila.

1. Kapitra tidak lagi urus kasus Rizieq

Twitter/@kapitraampera

Ketua PA 212 Slamet Maarif menyatakan kasus Rizieq selama ini ditangani oleh Badan Hukum Front (BHF) dengan dibantu oleh Kapitra. "Tim yang ngurus kasus HRS (Habib Rizieq Shihab) itu BHF, Kapitra hanya bagian dari tim," kata Slamet melalui kepada IDN Times, Rabu (18/7). 

2. Kasus Rizieq diproses tim BHF

Istimewa

Setelah dua kasus Rizieq dihentikan yakni penistaan Pancasila dan chat mesum, Rizieq masih memiliki dua kasus lain, yakni kasus lambang palu arit pada uang Rp100 ribu dan penghinaan ke mantan Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat M Iriawan alias Iwan Bule.

"Karena kasusnya banyak BHF menunjuk teman yang bisa bantu dan pak Kapitra bagian dari itu. Kalau sekarang pak Kapitra ke sana (PDI-P) BHF tetap ada. Gak ngefek akhirnya," kata Slamet.

3. Kasus Rizieq yang masih belum selesai

Istimewa

Kasus penyebutan adanya lambang palu arit di uang kertas dilaporkan oleh Jaringan Muda Anti Fitnah (Jimaf). Rizieq dilaporkan karena ucapannya merupakan hasutan, fitnah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sedangkan kasus mantan Kapolda, M Iriawan "pangkat jenderal, otak hansip" dilaporkan warga benama Edy. Pelapor menilai ucapan tersebut menebar kebencian dan mengandung SARA.

Editorial Team