Ajukan Banding, Hakim Tetap Hukum Fredrich Yunadi Tujuh Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, gagal mewujudkan harapannya agar terbebas dari balik jeruji di rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dalam persidangan yang digelar pada (5/10) lalu, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding pria berusia 66 tahun itu dan tetap memvonisnya dengan hukuman 7 tahun penjara karena telah merintangi upaya penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 9/Pid.sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian isi putusan banding nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT DKI yang dilihat IDN Times pada Rabu malam (10/9).
Salinan putusan tersebut diterima oleh jaksa KPK pada (9/10) kemarin. Dalam putusannya, pengadilan tinggi mengambil alih seluruh fakta persidangan di tingkat pertama.
Lalu, apa sikap dari lembaga antirasuah? Mengingat, sejak awal mereka juga keberatan Fredrich hanya divonis 7 tahun.
1. KPK akan mempertimbangkan apakah akan menempuh langkah kasasi
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan mereka menghormati putusan banding tersebut. Jaksa penuntut umum, kata Febri, akan mempelajari lebih dulu putusan tersebut.
"Kemudian, mereka akan memberikan saran kepada pimpinan mengenai langkah selanjutnya. KUHAP memberi waktu 14 hari untuk mempertimbangkan lebih lanjut," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Rabu (10/10).