Jakarta, IDN Times - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, gagal mewujudkan harapannya agar terbebas dari balik jeruji di rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dalam persidangan yang digelar pada (5/10) lalu, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding pria berusia 66 tahun itu dan tetap memvonisnya dengan hukuman 7 tahun penjara karena telah merintangi upaya penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 9/Pid.sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian isi putusan banding nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT DKI yang dilihat IDN Times pada Rabu malam (10/9).
Salinan putusan tersebut diterima oleh jaksa KPK pada (9/10) kemarin. Dalam putusannya, pengadilan tinggi mengambil alih seluruh fakta persidangan di tingkat pertama.
Lalu, apa sikap dari lembaga antirasuah? Mengingat, sejak awal mereka juga keberatan Fredrich hanya divonis 7 tahun.