Fredrich Yunadi dan KPK Sama-Sama Ajukan Banding Vonis Hakim

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding terhadap vonis bagi mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Memori banding diajukan secara resmi pada 28 Juni lalu, usai vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri. Saat itu, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus itu, M Takdir Suhan, keputusan mengajukan banding diambil sesuai kesepakatan bersama dengan jaksa lainnya.
"Mengingat perkaranya banyak menarik perhatian publik, maka atas kesepakatan tim JPU, kami langsung menyatakan upaya hukum," ujar Takdir, melalui pesan pendek kepada IDN Times, Minggu (8/7).
Lagipula, kata Takdir, publik terlihat berada di belakang lembaga anti-rasuah dalam kasus ini. Mereka mendukung agar Fredrich seharusnya diberi hukuman maksimal, yakni 12 tahun. Toh, majelis hakim juga menyatakan advokat berusia 66 tahun itu sudah melakukan upaya perintangan terhada perkara Novanto.
Lalu, siap kah KPK menghadapi sidang memori banding?
1. KPK keberatan dengan hukuman bagi Fredrich terlalu rendah

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan vonis yang diputuskan bagi Fredrich masih terlalu rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan jaksa, yakni 12 tahun. Apalagi menurut majelis hakim, sesungguhnya perbuatan Fredrich terbukti telah merintangi penanganan perkara mantan kliennya pada 17 November 2017.
"Pada dasarnya JPU KPK memahami untuk pembuktian dakwaan, putusan majelis hakim prinsipnya sama dengan uraian analisa jaksa. Namun, kami pandang, hukuman penjara masih berada di bawah dari 2/3 tuntutan hukuman yang diajukan oleh KPK," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Minggu (8/7).
Saat ini, memori banding tengah disusun jaksa KPK, sambil mereka menunggu salinan putusan lengkap diterima lembaga anti rasuah.
2. Fredrich juga mengajukan banding atas putusan hakim

Seolah tak mau kalah, Fredrich juga mengajukan banding atas putusan hakim. Bahkan, sejak awal, Fredrich telah membantah mentah-mentah dakwaan jaksa. Ia mengaku apa yang dilakukan untuk Novanto semata-mata hanya bagian dari kewajiban membela klien. Walau pun dalam sudut pandang jaksa, cara Fredrich membela kliennya menggunakan berbagai macam cara.
"Karena saya sudah sejak semula mengatakan perkara ini saya maunya bebas murni. Dihukum penjara satu hari aja saya akan mengajukan banding," ujar Fredrich di luar ruang sidang pada 28 Juni lalu.
Selain itu, menurut Fredrich, isi pertimbangan majelis hakim hanya copy paste dari surat tuntutan jaksa. Sama sekali tak ada yang diubah. Oleh sebab itu, ia juga mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor ke Komisi Yudisial.
"Jadi, saya sudah bisa prediksi putusan ini. Buktinya pertimbangan hakim pas dengan pertimbangan jaksa, 100 persen di-copy paste. Copy dan ditempelkan saja, gak ada pertimbangan lain," kata dia.
3. Fredrich sebut jaksa KPK tak waras

4. Fredrich anjurkan para pengacara untuk tak membela tersangka kasus korupsi
