Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menkes Budi pastikan kesiapan program cek kesehatan gratis di Kalbar. (IDN Times/Teri).
Menkes Budi pastikan kesiapan program cek kesehatan gratis di Kalbar. (IDN Times/Teri).

Intinya sih...

  • Hakim pastikan independensi kolegium terjagaHakim menegaskan independensi kolegium tetap terjaga meskipun anggotanya ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kolegium tetap memiliki otonomi penuh dalam menjalankan fungsi akademik.

  • Independensi kolegium tetap terjaminPutusan ini menegaskan bahwa langkah Kementerian Kesehatan dalam membentuk Kolegium Kesehatan Indonesia sudah sesuai aturan. "Independensi kolegium tetap terjamin, sekaligus memastikan kolaborasi dengan pemerintah berjalan baik demi peningkatan mutu tenaga medis,” ujar Aji.

  • Kolegium Kesehatan jaga kualitas dokter dan tenaga kesehatanKolegium Kesehatan Indonesia ber

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak banding yang diajukan 12 dokter spesialis terkait Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024 tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024–2028. Putusan ini menguatkan keputusan PTUN Jakarta sebelumnya yang juga menolak gugatan serupa.

Majelis hakim menilai Menteri Kesehatan memiliki kewenangan atributif untuk menetapkan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia.

Proses penetapan juga dinyatakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Permenkes Nomor 12 Tahun 2024.

1. Hakim pastikan independensi kolegium terjaga

ilustrasi dokter (pixabay.com/Movidagrafica)

Hakim menegaskan independensi kolegium tetap terjaga meskipun anggotanya ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kolegium tetap memiliki otonomi penuh dalam menjalankan fungsi akademik, termasuk penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Dengan demikian, Keputusan Menteri Kesehatan tentang keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024–2028 dinyatakan sah dan mengikat.

2. Independensi kolegium tetap terjamin,

Gedung Kemenkes (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan putusan ini menegaskan bahwa langkah Kementerian Kesehatan dalam membentuk Kolegium Kesehatan Indonesia sudah sesuai aturan.

"Independensi kolegium tetap terjamin, sekaligus memastikan kolaborasi dengan pemerintah berjalan baik demi peningkatan mutu tenaga medis,” ujar Aji dalam keterangan dikutip Minggu (21/9/2025).

3. Kolegium Kesehatan jaga kualitas dokter dan tenaga kesehatan

ilustrasi nakes stres kelelahan (vecteezy.com/PORNTHIP ALOUNTHONG)

Aji menambahkan, Kolegium Kesehatan Indonesia berperan penting dalam menjaga kualitas dokter dan tenaga kesehatan melalui penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pendidikan. Karena itu, Kemenkes berkomitmen untuk terus mendukung peran kolegium dalam sistem kesehatan nasional.

“Dengan adanya kepastian hukum ini, kami berharap seluruh pemangku kepentingan di bidang kesehatan dapat lebih fokus memperkuat kerja sama demi peningkatan layanan kesehatan masyarakat,” katanya.

4. Pemerintah akan menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kualitas

Ilustrasi nakes (ANTARA FOTO)

Ia juga mengajak organisasi profesi, perguruan tinggi, dan rumah sakit untuk memperkuat sinergi dengan Kolegium Kesehatan Indonesia. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci melahirkan tenaga kesehatan yang kompeten dan berdaya saing global.

Putusan PTUN Jakarta ini sekaligus menutup polemik hukum terkait keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024–2028. Pemerintah menegaskan akan terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kualitas dalam setiap kebijakan di bidang kesehatan.

Diketahui sejumlah dokter spesialis menggugat keputusan Menteri Kesehatan terkait penetapan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024–2028. Mereka menilai penetapan itu mengurangi independensi kolegium sebagai lembaga ilmiah profesi dan terlalu membuka ruang intervensi pemerintah. Gugatan tersebut sempat diajukan ke PTUN dan Mahkamah Konstitusi, namun pengadilan menolak permohonan para dokter dan menyatakan keputusan Menkes sah serta sesuai kewenangan UU Kesehatan.

Editorial Team