Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, ada sejumlah faktor ketika perusahaan mengajukan kenaikan atau tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Salah satunya adalah kajian pembahasan dari Dewan pengupahan, unsur pemerintah, perusahaan hingga pihak pekerja.
"Ada disnaker, perhubungan perekonomian, Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKD), semuanya termasuk disitu ada unsur Badan Pusat Statistik (BPS), dari pihak swasta asosiasi dari Kadin maupun dari Apindo juga serikat pekerja dan termasuk juga para akademisi," kata Andri dalam program Ngobrol seru by IDN Times berjudul "Blak-blakan UMP DKI Jakarta 2021: Naik atau Nggah Sih?", Kamis (12/11/2020).