Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anies Baswedan Jelaskan Alasan Kenaikan UMP 2021 Jakarta Tak Seragam

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (IDN Times/Aryodamar)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Gubernur Anies Baswedan menjelaskan alasan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tidak seragam. Ia mengatakan, bahwa tak semua sektor usaha terdampak pandemik COVID-19 sehingga menurutnya perlu menetapkan kebijakan UMP yang berbeda.

Anies mengatakan bahwa dunia usaha di Jakarta terdampak pandemik COVID-19 sangat besar, namun di sisi lain ada sejumlah sektor usaha yang tumbuh pesat.

"Jadi efek dari pandemi tidak seragam. Ada yang penurunannya lebih cepat ada yang stabil dan berkembang lebih cepat," kata Anies pada Senin (2/11/2020).

1. Kebijakan UMP DKI Jakarta 2021 asimetris

Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)
Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sebagai contoh, Anies mengatakan bahwa produsen masker pada saat pandemik mengalami pertumbuhan besar tapi jasa perhotelan menurun. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan agar UMP 2021 dibuat tak merata.

"Kebijakan yang diambil adalah kebijakan asimetris di mana UMP 2021 ditetapkan sebesar Rp4.416.186,548," jelas Anies.

Anies mengatakan, pengusaha bisa mengajukan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta apabila usahanya terdampak pandemik COVID-19. Nantinya, Disnakertransgi lah yang akan memutuskan apakah perusahaan itu harus menaikkan UMP 2021 atau tidak.

2. Perusahaan diminta melampirkan laporan keuangan

Ilustrasi bekerja (IDN Times/Panji Galih Aksoro)
Ilustrasi bekerja (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan bahwa pihaknya akan meminta pengusaha melampirkan laporan keuangan usahanya selama setahun terakhir. Tujuannya agar ia bisa menilai apakah perusahaan itu terdampak  COVID-19 atau tidak.

"Kita bisa lihat begitu dia mengajukan dari mana, bisa kelihatan itu nanti kita. Tapi prosesnya sangat sederhana," jelas Andri, Senin (2/11/2020).

3. Disnakertransgi akan putuskan sebuah perusahaan layak menaikkan UMP 2021 atau tidak

Ilustrasi bekerja (IDN Times/Dian Ayugustanty)
Ilustrasi bekerja (IDN Times/Dian Ayugustanty)

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini menjelaskan, sejumlah sektor usaha dapat dengan mudah dilihat terdampak COVID-19 atau tidak. Ia mencontohkan sektor-sektor tersebut antara lain hotel, mal, hingga bioskop. Nantinya, kata Andri, perusahaan-perusahaan itu tetap mengajukan pada Disnaker bahwa mereka terdampak COVID-19 sembari melampirkan laporan keuangan.

"Secara kasat mata laporan keuangan pun bisa kita lihat, baru nanti disnaker keluarkan surat yang menyatakan beliau memang boleh tidak melakukan kenaikan UMP tetap menyesuaikan UMP 2020," jelasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us