Ilustrasi Pendidikan (IDN Times/Arief Rahmat)
Kondisi di kampus Unipar, sejumlah dosen juga membuat pernyataan desakan agar Rudi mundur dari rektor terkait kasus tersebut. Ia pun akhirnya mundur.
"Tapi ternyata dipolitisir, ada pihak-pihak yang memobilisasi dosen, karyawan, membuat statement, saya yakin ada orang yang sangat berambisi ingin melengserkan saya. Padahal pengabdian saya paling lama di antara mereka mereka semua," ujarnya.
Kabar pengunduran diri RS sebagai rektor dibenarkan Kepala Biro III Unipar, Dr. Ahmad Zaki Emyus. Zaki mengatakan, surat pengunduran diri telah dilayangkan RS ke Yayasan IKIP PGRI.
"Iya benar sudah mengundurkan diri. Jadi sebenarnya ini persoalan personal yang sifatnya bukan institusi," ujar Zaki saat dihubungi IDN Times via telepon, Jumat malam, (18/6/2021).
Zaki mengatakan, pihak Yayasan IKIP PGRI telah menggelar rapat internal dan memutuskan memintanya mengundurkan diri. Hal itu dilakukan Yayasan IKIP PGRI setelah menerima pengaduan dari MH suami dari korban pelecehan seksual.
"Pada dasarnya, kita tetap menjadi lembaga yang tegas, anggap saja ini ujian. Itu sebagai upaya dari lembaga," kata Zaki.
Zaki mengatakan, kebijakan yayasan untuk meminta Rudi mundur dari jabatan sudah sesuai dalam peraturan pegawai Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP-PT) PGRI.
"Iya kami sudah mengacu pada peraturan itu, kan sudah jelas dalam peraturan kode etik kepegawaian itu pasal 20. Menyatakan jika memang pejabat melanggar ya harus mengundurkan diri. Itu sudah jadi kesepakatan bersama," terangnya.