Ia menambahkan, dasar hukum yang digunakan untuk penjagaan tersebut, yakni Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 terkait perlindungan jaksa dan keluarganya yang melibatkan anggota militer dan kepolisian. Namun, ia enggan mengomentari soal aktivitas penggeledahan di lokasi lain yang diduga milik Febrie.
Imparsial: Tentara Jaga Rumah Jampidsus Melanggar UU TNI

- Imparsial menilai penjagaan puluhan personel TNI di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah melanggar UU TNI karena tugas tersebut bukan bagian dari kewenangan militer.
- Hussein Ahmad menyebut pengawalan TNI terhadap jaksa sebagai bentuk premanisme hukum dan mempertanyakan alasan kejaksaan memilih militer, bukan kepolisian, untuk pengamanan sipil.
- Mabes TNI membenarkan pengerahan pasukan atas permintaan kejaksaan berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa, serta menegaskan tidak terkait kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Jakarta, IDN Times - Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menilai penempatan puluhan personel TNI di depan kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, merupakan tindakan ilegal dan menyalahi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai TNI. Bila merujuk ke Undang-Undang TNI yang telah direvisi, maka penempatan tentara aktif di jabatan sipil di Kejaksaan hanya berlaku untuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
"Selain itu, tidak dibolehkan, termasuk dalam konteks melakukan penjagaan karena itu di luar dari tugas yang ada di dalam UU TNI itu sendiri. Bila dilihat di Pasal 7, di pasal mana misalnya menjaga kejaksaan atau personel kejaksaan ada di dalam UU TNI? Maka ketika TNI ditempatkan sebagai satpam, saya berpendapat itu ilegal dan melanggar UU TNI sendiri," ungkap Hussein ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Kamis (9/7/2026).
Di sisi lain, Imparsial juga mendesak ada penjelasan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai isu sejumlah personel TNI mendatangi markas Polda Metro Jaya pada Kamis subuh tadi. Dalam pandangan Hussein, ada potensi kuat upaya untuk menghalang-halangi penyidikan dengan mendatangi kantor kepolisian.
Sejumlah narasi yang beredar di ruang publik menyebut, personel TNI datang untuk menjemput warga sipil yang sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Selain itu, mereka juga hendak mengambil sejumlah barang bukti.
"Panglima TNI harus apa dan tujuan mereka berada di Polda Metro Jaya. Penjagaan di dalam rumah Jampidsus pun juga wajib dijelaskan secara terang, apa maksudnya? Tidak boleh kemudian ada penghalang-halangan terhadap aparat penegak hukum, baik itu penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), polisi atau anggota kejaksaan sendiri untuk masuk ke dalam rumah Febrie. Karena kan personel-personel itu melaksanakan tugas negara," tutur dia.
Ia menilai, bila preseden ini dibiarkan tanpa penjelasan yang terang ke publik maka peristiwa serupa juga bisa terjadi di wilayah lain.
1. Penjagaan TNI di depan rumah Jampidsus dipicu peristiwa penguntitan pada 2024

Lebih lanjut, Hussein mengingatkan peristiwa penjagaan puluhan anggota TNI di depan rumah Febrie tidak terjadi begitu saja. Peristiwa serupa pernah terjadi pada 2024 lalu ketika Febrie menangkap basah dibuntuti oleh anggota Densus 88 Antiteror di kafe Gontran Cherrier. Kafe itu kemudian berganti nama menjadi De'Clan Signature yang ikut digeledah pada Rabu kemarin.
Pada 2025, anggota Densus 88 Antiteror lainnya membuntuti seorang pengusaha bernama Ferry Yanto di Hotel Borobudur. Dua aktivitas mata-mata itu, kata Hussein, saling terkait. Maka penjagaan juga diperketat di kantor Kejaksaan Agung dengan menempatkan panser milik TNI.
"Rangkaian peristiwa penjagaan tentara tidak berdiri dalam ruang yang kosong. Peristiwa ini memiliki motif persaingan institusi, motif uang yang sangat besar, hingga perburuan rente," katanya.
Hussein menambahkan, di dalam realitanya di lapangan, yang mendapat penjagaan tidak hanya rumah pribadi jaksa, melainkan juga kantor kejaksaan. Dalam pandangannya, peristiwa yang terjadi pada pekan ini tidak semata-mata dikaitkan dengan penetapan status tersangka terhadap purnawirawan TNI dan kepolisian dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Ini gak bisa berdiri sendiri karena kasus (korupsi) MBG. Ini kan juga menyangkut image institusi TNI, di mana TNI bersedia menjaga jaksa. Menurut saya, penyebabnya lebih besar dari penetapan status tersangka dalam kasus korupsi MBG," tutur dia.
2. Penjagaan TNI bagi jaksa merupakan praktik premanisme hukum

Hussein juga menilai praktik pengawalan TNI bagi jaksa bagian dari praktik hukum yang ugal-ugalan. Husein bahkan menyebutnya sebagai premanisme hukum lantaran tetap dijalankan meski bertentangan dengan Undang-Undang TNI.
"Dasar penjagaan itu kan hanya perpres dan MoU antara TNI dengan kejaksaan. Itu kan sebetulnya praktik hukum yang sangat ugal-ugalan. Dari yang semula tak bisa dipraktikan kemudian jadi bisa dilakukan kendati di dalam UU TNI hal tersebut dilarang," katanya.
Di sisi lain, Imparsial turut mempertanyakan mengapa kejaksaan justru memilih pengamanan kepada pihak militer. Sebab, tugas pengamanan bagi warga sipill menjadi tanggung jawab pihak kepolisian.
"Itu juga yang menjadi sorotan kami. Selama berpuluh-puluh tahun kejaksaan kan sebetulnya mengandalkan penjagaan hukum dengan kepolisian. Atau bahkan dalam penjagaan untuk kasus tertentu lumrah sekali meminta bantuan kepolisian. Ini aneh sekali ketika di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, (pengamanan kejaksaan) kemudian beralih ke TNI," imbuhnya.
3. TNI melakukan penjagaan dengan alasan ada permintaan dari kejaksaan

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhamamd Nas membenarkan adanya pengerahan personel untuk berjaga di depan kediaman Febrie. Namun, penjagaan dilakukan atas permintaan kejaksaan.
"Terkait pengamanan jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku," ungkap Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas kepada IDN Times lewat pesan pendek pada Kamis (9/7/2026).
Mabes TNI membantah pengamanan di depan rumah Febrie Adriansyah terkait pengusutan dugaan tiga kasus korupsi yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Pengamanan ini tidak terkait dengan isu lain yang sedang berkembang," kata Jenderal bintang satu itu.

















