Jakarta, IDN Times - Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai, tidak mendesak pesawat kepresidenan RI A-001 Boeing 737-8U3 (BBJ2) dicat ulang menjadi warna merah putih. Apalagi dalam daftar check list C yakni pesawat dengan jam terbang 4.000 hingga 6.000 tidak wajib untuk dicat ulang.
"(Pengecatan ulang) tidak terkait kelaikterbangan dan keselamatan. Ini murni estetika saja," ungkap Alvin melalui pesan pendek kepada IDN Times, Selasa (3/8/2021).
Menurut Alvin, usia pesawat kepresidenan baru tujuh tahun dan jarang dipakai selama pandemik COVID-19. Hal itu, lantaran mobilitas dan aktivitas dibatasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan.
"Penampilannya juga masih layak dan perawatannya bagus. Toh, kalau tidak dipakai pesawatnya ditaruh di hanggar di Halim bukan seperti pesawat komersial yang dijemur di apron," tutur dia lagi.
Alvin menjelaskan, cat ulang pesawat di masa pandemik COVID-19 wajar dilakukan bila catnya sudah terlihat sangat mengelupas. Serpihannya, kata Alvin, memang bisa dikhawatirkan masuk ke dalam mesin pesawat.
Lalu, apa penjelasan Istana terkait cat ulang badan pesawat kepresidenan ini?