Jakarta, IDN Times - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020, terus mengundang polemik di tengah pandemik COVID-19 yang membuat banyak masyarakat terdampak dari segi ekonomi dan sosial.
Pengamat komunikasi politik Ari Junaedi, menganggap pemerintah telah abai dengan persoalan yang sedang dihadapi masyarakat saat ini. Bahkan ia menilai bahwa pemerintah tidak memiliki hati nurani.