Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPP: Kenaikan BPJS Kesehatan saat Pandemik Menambah Beban Masyarakat!

(Ilustrasi) IDN Times/Aji
(Ilustrasi) IDN Times/Aji

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP Anas Thahir menyayangkan adanya upaya pemerintah untuk menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan di saat pandemik COVID-19.

Bahkan ia menilai pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat kecil yang kondisi ekonominya tidak stabil akibat pandemik tersebut.

1. Menaikan iuran BPJS Kesehatan akan menambah beban masyarakat

Ilustrasi. Kantor BPJS Kesehatan di Palembang. IDN Times/Feny Maulia Agustin
Ilustrasi. Kantor BPJS Kesehatan di Palembang. IDN Times/Feny Maulia Agustin

Pemerintah Pusat secara resmi menyesuaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang telah diundangkan tanggal 6 Mei 2020 lalu.

“Menaikkan kembali iuran BPJS yang sudah dibatalkan kenaikannya oleh Mahmakah Agung (MA) membuktikan pemerintah kurang mempunyai sense of crisis. Masyarakat saat ini tengah mengalami banyak kesulitan karena pandemik COVID-19, sehingga kebijakan pemerintah itu dipastikan akan menambah beban masyarakat,” kata Anas Thahir melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/5).

2. Pemerintah seperti memberikan harapan palsu kepada masyarakat

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ia menjelaskan, pemerintah seperti memberikan harapan palsu kepada masyarakat kecil. Semangat dan kegembiraan yang baru tumbuh seiring dengan keluarnya putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS seketika pupus begitu saja akibat adanya Perpres tersebut.

“Berubah menjadi keprihatinan mendalam di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatnya jumlah pengangguran akibat kebijakan PSBB yang di berlakukan di berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya.

3. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berpotensi untuk membuat masyarakat kesulitan membayar

Ilustrasi. Kantor BPJS Kesehatan di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Ilustrasi. Kantor BPJS Kesehatan di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Anas menegaskan, seharusnya kenaikan iuran BPJS itu tidak perlu dilakukan, karena masyarakat juga bisa kembali menggugatnya dan berpeluang dikabulkan oleh pengadilan. Jika hal ini yang terjadi, maka pemerintah akan dipermalukan, baik secara politik maupun secara hukum.

“Kenaikan iuran BPJS di tengah kondisi sulit seperti ini akan berpotensi membuat masyarakat kesulitan membayar iuran dan semakin banyak masyarakat yang menunggak iuran,” katanya menegaskan.

“Seharusnya, pemerintah mencari solusi lain menyiasati defisit BPJS, baik dengan melakukan efisiensi, atau strategi lainnya yang tidak membebani masyarakat yang sedang kesusahan,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us