Jakarta, IDN Times - Seorang aggota polisi Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Aipda PS, jadi pelaku pelecehan seksual pada korban pemerkosaan dengan inisial MML (25).
Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center, Siti Aminah Tardi, menjelaskan jika Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan Aipda PS telah termuat dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS tepatnya di Pasal 11 dan 6.
"TPKS yang diduga dilakukan oleh Aipda PS adalah Tindak Pidana Penyiksaan Seksual sebagaimana dilarang pada pasal 11 UU TPKS, karena pelecehan seksual fisik (Pasal 6 ) yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat yaitu seseorang yang memiliki tugas dan fungsi sebagai aparatur negara dalam hal ini sebagai penyidik," kata Ami, sapaan karibnya kepada IDN Times, Rabu (11/6/2025).