Lapor Diperkosa, Korban Malah Dilecehkan Polisi di NTT

- Aipda PS diperiksa dan jalani hukuman internal
- Menteri PPPA sesalkan kekerasan seksual di fasilitas publik
- Pendampingan korban secara psikologis dan hukum telah dilakukan
Jakarta, IDN Times - Seorang anggota polisi Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Aipda PS merupakan pelaku pelecehan seksual pada korban pemerkosaan dengan inisial MML (25).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sudah turun menangani kasus ini. Dari keterangan pers yang diterima IDN Times melalui KemenPPPA, dijelaskan kronologi kasus yang terjadi.
Kasus bermula pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA. MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Wewewa Selatan. Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS.
Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, MML diduga justru menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota polisi yang menangani laporannya.
1. Pelaku sedang diperiksa anggota provos dan jalani hukuman internal

Aipda PS kini sudah diperiksa oleh anggota Provos dan tengah menjalani proses hukum internal serta telah dikenakan penahanan khusus. Saat ini kasusnya masih dalam penanganan Propam Polres Sumba Barat Daya. Aipda PS melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
2. Sesalkan kekerasan seksual yang terjadi di fasilitas layanan publik

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyayangkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan aparat penegak hukum. Arifah menyerukan agar seluruih pihak baik instansi pemerintah ataupun swasta bisa menciptakan ruang aman bagi semua pihak. Pihaknya sangat menyesalkan kekerasan seksual yang terjadi di fasilitas layanan publik.
"Kemen PPPA mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di fasilitas layanan publik dan selalu menyerukan peran aktif seluruh pihak, baik itu instansi pemerintah, swasta hingga masyarakat untuk bersama mengawasi dan menciptakan ruang layanan yang aman bagi semua,” ujarnya Arifah, Rabu (11/6/2025).
3. Ada pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun hukum

Arifah menjelaskan, kini pihaknya sudah menjangkau kasus tersebut. Sejumlah stakeholder sudah melakukan koordinasi ke daerah. Sementara itu, dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Nusa Tenggara Timur dan UPTD PPA Sumba Barat Daya. Akan ada pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun hukum.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban kekerasan, Deputi Perlindungan Hak Perempuan telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur dan UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya terkait kasus ini,” ujarnya.