Jakarta, IDN Times - Peneliti senior Imparsial, Al Araf menilai pengerahan personel Polisi Militer (POM) TNI untuk mengamankan gedung Kejaksaan Agung pada pekan lalu dinilai kurang tepat. Sebab, hal itu menyalahi ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang (UU) nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI. Di dalam pasal 7 ayat 3 tertulis tugas TNI selain operasi militer harus dilakukan berdasarkan keputusan dan kebijakan politik.
"Artinya, itu harus dilakukan berdasarkan keputusan presiden. Apa yang terjadi di Kejaksaan Agung tidak didasari keputusan negara seperti yang tertulis di pasal 7 ayat 3. Ini penting untuk dijelaskan karena ada aturan-aturan hukum yang tidak bisa dilanggar," ujar Al Araf ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Senin (27/5/2024).
Al Araf menyadari Kejagung sudah meneken nota kesepahaman (MoU) dengan TNI Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor NK/6/IV/2023. Ruang lingkup MoU tersebut di antaranya berisi penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan. Tetapi, dasar hukum itu tidak sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI.
"Memang dalam 10 tahun ini ada lebih dari 30 MoU antara TNI dengan berbagai kementerian. Mulai dari Mahkamah Agung (MA), Kementerian Pertanian hingga Kejagung. Itu sesuatu hal yang salah dan keliru," tutur dia.