Pengamat Politik, Adi Prayitno (jaket putih) (IDN TImes/Ilman Nafi'an)
Adi lantas menyarankan supaya UU Pemilu tahun 2017 direvisi sehingga memperbolehkan calon presiden perseorangan.
"Kalau pun toh 20 persen ini mustahil untuk dihilangkan ya, coba dong misalnya di UU Pemilu 2017 itu juga disebutkan bahwa calon perseorangan diperbolehkan seperti halnya terjadi pada Pilkada. Pilkada boleh kenapa presiden tak boleh?," imbuh Adi.
Adapun ketentuan ambang batas pencalonan presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 222 UU itu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh parpol peserta pemilu atau koalisi yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.